TITIKTEMU.CO, Hingga hari ini, terdapat 86 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat di Kabupaten Bantul. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja membeberkan data ini saat peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan.
“Kasus kekerasan di Bantul, ada 160 kasus. Rinciannya, 86 kasus kekerasan perempuan, dan 74 kasus kekerasan terhadap anak. Masih cukup banyak. Ini PR kita bersama,” ujar Agus.
Kasus yang tercatat ini serupa warning atau peringatan bagi semua pihak. Alarm bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bantul harus semakin dikencangkan karena data yang ada serupa fenomena gunung es.
“Ini seperti fenomena gunung es. Di bawah pasti masih banyak. Maksudnya, yang tidak tercatat pasti jauh lebih banyak. Karena masih banyak yang menganggap tidak perlu melapor ketika mendapat kekerasan, malu melapor, atau menganggap kekerasan itu biasa,” imbuhnya.
Baca Juga: Sekjen MUI dilibatkan dalam penghentian penyidikan kasus KDRT Billar
Kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Hingga kini, perempuan dan anak masih masuk dalam golongan rawan. Meski kesetaraan mulai santer digaungkan, masih banyak perempuan yang tertindas maupun terpinggirkan. Begitu pula dengan kasus kekerasan terhadap anak. Dampaknya tidak hanya kerugian fisik, tapi juga psikis.
“Bayangkan dampak traumatik seperti apa yang dialami oleh anak-anak yang mendapat kekerasan. Traumanya bisa berkelanjutan. Padahal, mereka ini generasi penerus bangsa. Masa depan bangsa ada di tangan mereka,” beber Agus.
Sementera itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bantul, Ninik Istitarini, berharap masyarakat lebih aktif dalam rangka mencegah potensi kekerasan. Sebab upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan maupun anak memang tidak mudah. Butuh sinergi dan kolaborasi dari semua pihak. Tanggung jawab ini tidak hanya ada pada DP3AP2KB atau Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) semata.
“Hari ini kami juga kembali menggiatkan kampanye Sapa 129. Ini merupakan layanan pelaporan yang bertujuan untuk memberikan layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, dan mediasi pendampingan korban,” tutur Ninik.
Artikel Terkait
Ketua Komnas HAM : Yang Mengaku Alami Kekerasan Seksual Mesti Diperlakukan sebagai Korban
Kasus penganiayaan David: Polisi periksa Agnes, terduga pemicu Mario lakukan kekerasan
Akun FB ini ungkap kejamnya penganiayaan pada David dan peran cewek dalam aksi kekerasan itu
Ganjar Pranowo Mengajak Stop Kekerasan Anak, Pernikahan Dini Dan Pekerja Anak
Jateng Luncurkan AYO RUKUN , Cegah Kekerasan Di Satuan Pendidikan.