TITIKTEMU.CO – Media sosial dibuat gaduh setelah beredar video pendakwah muda asal Kediri, Gus Elham Yahya, yang tampak mencium seorang anak perempuan dalam sebuah kegiatan umum. Rekaman tersebut langsung menyulut perdebatan dan reaksi beragam dari masyarakat.
Sebagian warganet mengecam keras tindakan tersebut dan menilai perilaku itu tidak layak dilakukan, terutama di ruang publik. Mereka menyebut bahwa seorang dewasa semestinya bisa menjaga batasan perilaku terhadap anak.
“Sebaiknya kita sebagai laki-laki dewasa menggunakan akal dan berpikir panjang,” ungkap salah satu pengguna media sosial yang mengecam video itu.
Ada pula netizen lain yang menilai bahwa tindakan semacam itu bisa menjadi contoh buruk apabila dianggap biasa.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Kebijakan Pemusnahan Pakaian Impor Ilegal, Balpres Dicacah untuk Dimanfaatkan Ulang
Wamenag: Tindakan Tidak Layak di Depan Publik
Menanggapi polemik yang berkembang, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menilai perilaku Gus Elham tidak pantas dilakukan secara terbuka. Ia menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Kita sejalan dengan pandangan masyarakat bahwa tindakan itu memang tidak layak,” tegasnya.
Gus Elham Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Usai videonya viral, Gus Elham menyampaikan permohonan maaf secara publik. Ia mengakui bahwa apa yang ia lakukan merupakan kekhilafan pribadi dan berjanji akan memperbaiki diri.
“Saya berkomitmen memperbaiki diri dan menjadikan kejadian ini pelajaran berharga,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak serta mematuhi norma agama dan etika yang berlaku. Para pemerhati anak pun mengingatkan bahwa interaksi dengan anak harus mengikuti batasan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjamin setiap anak merasa aman dan terlindungi dari tindakan yang membuat mereka tidak nyaman.***
Artikel Terkait
Garda Medika Luncurkan Fitur Express Discharge: Pulang Cepat Usai Konsultasi Tanpa Antre
Polda Metro Jaya Periksa 46 Saksi Anak Terkait Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ungkap Fakta Baru Soal Kondisi Pelaku
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Putusan Berlaku Seketika, Pemerintah Diminta Segera Bertindak
211 Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis: BGN Ungkap Data, Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola
Pemerintah Ubah Kebijakan Pemusnahan Pakaian Impor Ilegal, Balpres Dicacah untuk Dimanfaatkan Ulang