Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:05 WIB
Ilustrasi SIM (korlantas.polri.go.id)
Ilustrasi SIM (korlantas.polri.go.id)

Kalau ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui website,  caranya buka website Korlantas POLRI:

https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online.

Klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Jika sudah melakukan registrasi, bukti registrasi akan dikirimkan melalui email.

Selanjutnya baya biaya pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

SIM Anda telah selesai dibuat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X