Mantan Mensos Juliani Batubara Divonis 12 Tahun Dan Dicabut Hak Politiknya!

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Senin, 23 Agustus 2021 | 16:16 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara di PN Tipikor, Jakarta Pusat (Pic. Antaranews)
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara di PN Tipikor, Jakarta Pusat (Pic. Antaranews)

TITIKTEMU.CO

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis majelis 12 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yg sebelumnya hanya menuntut 11 tahun.

Bukan itu saja. Terdakwa korupsi bansos ini jg harus membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Dikutip dari kantor berita Antara Senin (23/8/2021), Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, bahwa terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kampanye #GirlsTakeover, Mau Nyoba Jadi Menteri atau Dirut BUMN Sehari?

Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim.

Baca Juga: Belum Dibutuhkan, WHO Kecam Vaksin Booster di Negara-negara Kaya

Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya selama 4 tahun

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis.

Suasana Sidang Vonis Mantan Mensos Juliari Batubara di PN Tipikor Jakarta Pusat
Suasana Sidang Vonis Mantan Mensos Juliari Batubara di PN Tipikor Jakarta Pusat (Pic. Screenshoot foto Antaranews)

Dalam perkara ini Juliari P Batubara, selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Baca Juga: Biar Nggak Gagal Paham, Yuk Kenali Istilah dalam Pandemi Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X