"Petugas dinas kesehatan provinsi mencatat nomer batch, tanggal kadaluarsa, vaksin yang diterima dari distributor di setiap tingkatan, yang keluarkan maupun yang rusak melalui telepon genggam, apabila nanti dicatat, melalui telepon , maka dinas provinsi dapat menginput secara mandiri, hal yang sama bisa dinas kab/kota," pungkas juru bicara vaksinasi Kemenkes tersebut (leo)***