Final dan mengikat: Ferdy Sambo tetap dipecat. Ini hasil komisi sidang banding kode etik

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 19 September 2022 | 14:13 WIB
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan  hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo (pic/ PMJ News/polri tv)
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo (pic/ PMJ News/polri tv)

Baca Juga: KBRI Malaysia Urus Kepulangan Jenazah, Masyarakat Pers Lakukan Shalat Ghaib Untuk Prof Azyumardi Azra

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.***

  pic/PMJ Newsdok polri tv

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X