KRI Teluk Sampit-525 Dijual, Komisi I DPR Bilang Setuju

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Kamis, 24 Maret 2022 | 16:33 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. (pic.kemenkeuri)
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. (pic.kemenkeuri)

TITIKTEMU.CO JAKARTA –  Usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515 yang direncanakan pemerintah bakal berjalan sesuai rencana dan tanpa hambatan, setelah usulan itu disetujui DPR RI.

DPR sebelumnya menerima surat Presiden perihal permohonan persetujuan penjualan Barang Milik Negara (BMN) yang diajukan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Bicara di Depan 821 Calon ASN Kemenkeu, Sri Mulyani: Jangan Jadi Kerikil Penggangu di Instansi Ini!

Baca Juga: Presiden Perbolehkan Mudik Lebaran Tahun ini, Syaratnya Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

Persetujuan penjualan KRI Teluk Sampit-515 itu  menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Pimpinan TNI dan kementerian terkait yang berlangsung Kamis (24/3) di Ruang Rapat DPR RI.

Hadir dalam rapat itu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Vaksinasi Booster AstraZeneca untuk 6 Ribu Pegawai Kemhan

Dalam rapat tersebut, sebelumnya Wamenkeu memaparkan hasil assesment sebagai bahan pertimbangan penjualan BMN Eks KRI Teluk Sampit-515 yang meliputi aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis mengenai kondisi kapal tersebut.

“Dalam asesmen yang kami lakukan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pertahanan dan juga TNI AL menyatakan bahwa kondisi material kapal rusak berat beserta sistem-sistemnya permesinan, kelistrikan, navigasi, dan instrumen anjungan kapal tidak dapat digunakan lagi,” jelas Suahasil Nazara.

Selanjutnya, pada aspek ekonomi diketahui bahwa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini tidak ekonomis untuk diperbaiki.

Baca Juga: Berwisata Bareng Istri di Labuan Bajo, Wapres Gunakan KRI Sampari 628

Apabila kapal ini tidak segera dihapuskan, maka terjadi penurunan nilai barang dan keberadaan kapal ini juga akan mengurangi tempat sandar kapal di dermaga.

Dari aspek ekonomis lainnya, Wamenkeu melanjutkan bahwa terdapat potensi penerimaan negara apabila kapal eks KRI ini dijual.

Terakhir, pada aspek yuridis, Kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini sudah tidak lagi digunakan sebagai bagian dari alutsista sebagai Kapal Perang RI dan telah dilakukan demiliterisasi/dismantling. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Kemenkeu RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X