Baca Juga: Catat! Mulai 26 Januari 2022 Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Sementara
Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing - masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelasnya. ***
Artikel Terkait
Peduli Imunitas Warga Di Masa PPKM, SIG Salurkan Bantuan 5.000 Paket Multivitamin
Semen Indonesia Kembali Raih Penghargaan Outstanding Company 2021 dari Asiamoney
Bantuan Rp. 725 Juta dari Semen Indonesia untuk Prasarana Umum dan Pendidikan di Jawa Tengah
Waspada Hoax Lowongan Kerja Jasa Marga, BUMN ini berikan Klarifikasi
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Jasa Marga Gelar Road Safety Rangers
Ada 37 Loker di BUMN Keuangan IFG, Dari Kepala Divisi, Kepala Departemen, Analis Hingga Staf, Ini Syaratnya
Taman Tresno Jasa Marga Kulon Progo Diresmikan
8 Pabrik PT Semen Idonesia Raih Penghargaan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutahan