Libur Nataru: Kebijakan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol di Pulau Jawa

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Jumat, 3 Desember 2021 | 16:11 WIB
Ilustrasi suasana lalu lintas di jalan tol (Pexels)
Ilustrasi suasana lalu lintas di jalan tol (Pexels)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri memastikan akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas pada beberapa ruas tol saat libur Nataru 2021-2022.

Ada 3 rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan pada beberapa ruas tol, yakni ganjil genap, satu arah, dan contraflow.

Diterapkannya ganjil genap tersebut, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi , diharapkan bisa menekan angka mobilitas masyarakat hingga 30 persen.

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu, Lolos ke Semifinal BWF World Tour Finals 2021

Adapun untuk ganjil genap, rencananya akan diterapkan di 4 ruas tol di Pulau Jawa, yakni:

  1. ruas tol Trenggalek,
  2. ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong,
  3. ruas tol Cikampek-Palimanan-Kancu, dan
  4. ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Penerapan kebijakan dan rekayasa lalu lintas akan dimulai sepekan menjelang Natal, 20 Desember 2021, hingga setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022.

Baca Juga: INFO LOKER: PT Kimia Farma Diagnostika Membuka Kesempatan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1

Selain ganjil genap, Kemenhub juga membuka opsi rekayasa lalu lintas lainnya, seperti satu arah dan contraflow di keempat ruas tol tersebut.

Penerapan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap, satu arah, dan contraflow tersebut akan diterapkan lebih awal sebelum pemberlakuan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021.

"Dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," beber Budi.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Lampaui Rekor 800 Gol Dalam Karir, Saat Manchester United Kalahkan Arsenal

Tetapi ada juga pengecualian untuk kendaraan-kendaraan khusus yang melewati ruas tol tersebut salah satu contohnya kendaraan Kepala Lembaga Negara RI.

Selain itu juga untuk Kendaaraan Dinas TNI/Polri, Diplomatik, Dinas Pemerintahan (plat Merah), kendaraan penanganan Covid-19, kendaraan barang, kendaraan umum, Pemadam Kebakaran, Ambulance, da kendaraan Operasional, serta kendaraan sesuai daerah domisili.

Selain itu aturan perjalanan darat terbaru penting diketahui menjelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X