Awas! Banyak yang Gagal di Verifikasi Kartu Prakerja, Cek Datamu

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 31 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja (Pintek.com)
Ilustrasi Kartu Prakerja (Pintek.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 sedang menantikan pengumuman lolos hasil seleksi.

Biasanya pengumuman 4-5 hari setelah penutupan. Jika skema tidak berubah, maka hasil seleksi diumumkan Minggu (31/10/2021) atau Senin (1/10/2021).

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 ditutup Rabu (27/10/2021) lalu.

Baca Juga: BAZNAS Beri Bantuan Modal Kepada UMKM yang Terdampak Pandemi Covid 19

Head of Communications Manajemen Pelaksana Prakerja Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyebut Kartu Prakerja gelombang 22 adalah gelombang pemulihan di semester II tahun ini.

Manajemen memanfaatkan kepesertaan gelombang 18-21 yang dicabut. Bagi peserta yang sudah terdaftar akan tampil status 'sedang dievaluasi' atau 'sedang diproses' di dashboard akunnya.

Baca Juga: Penyaluran Bansos, Pemda Dan Bank Himbara Diminta Proaktif Laksanakan Arahan Risma

Seleksi ini akan dilakukan oleh sistem (mesin), tanpa campur tangan manusia. Proses seleksi pun tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

Peserta seleksi kartu prakerja bisa melihat melalui dashboard akun masing-masing untuk mengetahui apakah lolos seleksi atau tidak.

Jika lolos tahap seleksi gelombang, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui pesan singkat (SMS) dan email yang didaftarkan.

Baca Juga: Sembako IJTI Serbu Warga Terdampak Covid Yang Luput Dari Bansos

Meksi seleksi dilakukan tanpa campur tangan manusia, namun kesalahan yang tidak disadari bisa menyebabkan peserta gagal lolos.

“Mayoritas pendaftar yang tidak lolos seleksi disebabkan gagal dalam proses verifikasi,” kata Louisa.

Sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pendaftar, lalu akan dicocokkan dengan data di Dukcapil dan daftar blacklist.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X