Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Level PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," kata Adita Irawati kepada wartawan.
“Saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodasi ketentuan baru itu,” katanya.
Adita melanjutkan pihaknya akan mengumumkan secara resmi jika ada perubahan syarat perjalanan.
"Nanti jika ada ketentuan yang baru kita umumkan untuk memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara agar menyesuaikan dengan ketentuan itu,” pungkas Adita.***
Artikel Terkait
Solo PPKM Level 2, Gibran: Hajatan Boleh, Pentas Musik Boleh, Karaoke Boleh, Tapi...
Kasus Covid 19 Turun 98%, PPKM Masih Lanjut, Tapi Konter Makan di Bioskop dan Fitnes Center Sudah Boleh Buka
Pemerintah Ingatkan Semua Pihak Tetap Patuhi Aturan PPKM
Disiplin Prokes Kunci Utama Cegah Kenaikan Level PPKM Setiap Daerah
PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Anak-anak Boleh Nonton Bioskop dan Masuk Daerah Wisata