Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Angkasa Pura II)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Angkasa Pura II)

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Level PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," kata Adita Irawati kepada wartawan.

“Saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodasi ketentuan baru itu,” katanya.

Adita melanjutkan pihaknya akan mengumumkan secara resmi jika ada perubahan syarat perjalanan.

"Nanti jika ada ketentuan yang baru kita umumkan untuk memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara agar menyesuaikan dengan ketentuan itu,” pungkas Adita.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X