Akibatnya, isu tersebut hanya sebagai gosip saja.
Baca Juga: Sosok Kartini Indonesia Asal Grobogan, Menjaga Asa Untuk Perdamaian Kongo
“Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa,” tandas Sugeng.
Oleh karena itu, IPW berpendapat kasus tersebut sudah selesai bahkan tuduhan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo telah dijawab kalau dirinya tidak terlibat, dengan dibuktikan melalui sikapnya yang tidak ragu mengusut tanpa pandang bulu pihak pihak yang terlibat. ***
Artikel Terkait
Kapolri Serahkan 10 Iso Tank Untuk Antisipasi Ketersediaan Oksigen Di Indonesia
Yayuk, Dokter Polwan Asal Semarang Peraih Pin Emas Kapolri
Kapolri Beri Arahan Ke Forkompimda Kalbar: Maksimalkan Isolasi Terpadu!
Pantau Serbuan Vaksin di Kalbar, Kapolri Minta Penguatan Prokes Terus Terjaga
Bersama Kapolri, Panglima TNI Cek Kesiapan Pengamanan dan Gladi Pembukaan PON XX
HUT ke-76 TNI, Kapolri Sambangi Denma Mabes TNI Beri Ucapan Selamat