“Dalam kajian ini perlu juga dilakukan penelitian lanjutan yang mampu mendalami konflik pertanahan persektor, serta mengetahui luasan area dan lokasi di lapangan terkait konflik pertanahan di daerah,” katanya, seperti rilis yang diterima TITIKTEMU.CO.
Senada dengan rekomendasi kajian Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Brigjen Pol. Daniel Aditya Jaya mengatakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di daerah sejumlah upaya komprehensif perlu dilakukan berbagai pihak.
Baca Juga: Facebook, Instagram, WhatsApp Down, Mark Zuckerberg Minta Maaf
Pada bidang kelembagaan, kata dia, dibutuhkan koordinasi yang menyeluruh yang mencakup pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Sedangkan dalam bidang penyelesaian konflik/sengketa, diperlukan peningkatan efektifitas dan kualitas penyelesaian sengketa pertanahan.
Pada kesempatan tersebut Guru Besar Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Triyuni Sumartono mengapresiasi kajian yang telah dilakukan Badan Litbang Kemendagri.
Menurut Triyuni, hasil kajian tersebut telah menghasilkan rekomendasi kebijakan yang layak dan sistematis. Bahkan, menurutnya hasil kajian tersebut perlu ditindaklanjuti.
“Terkait rekomendasi kebijakan, (kajian ini) sangat layak menjadi usulan inisiatif kebijakan yang bersifat breaktrough atau terobosan strategis bagi Kemendagri,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Optimalkan Pendapatan Daerah, Kemendagri Dorong Digitalisasi PAD
Kemendagri Sambut Baik Transparansi KPU Buka Data Pemilu 2019
Per 1 Oktober, Kemendagri Catat 57.243 Posko Desa, Optimis Desa Bebas Covid-19
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027
Didukung Ketua Komisi II DPR RI, Kemendagri Dorong Pembangunan Satu Data Kependudukan