Oditur Militer Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Mulai Senjata Api Hingga Senjata Tajam

photo author
Ersha, TitikTemu.co
- Jumat, 24 September 2021 | 09:00 WIB
Oditurat Militer II-08 Bandung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan ( Foto : Puspen TNI)
Oditurat Militer II-08 Bandung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan ( Foto : Puspen TNI)

 

TITIKTEMU.CO -- BANDUNG -  Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan, bertempat di Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari Senjata Api, Senjata Api Rakitan, senjata tajam, sabu-sabu dan alat hisapnya, dokumen-dokumen dan obat-obatan.

Pemusnahan barang bkutin juga disaksikan Aspidmil Kejati Jabar, Kepala BPOM Jabar, Danlanud Husein Sastranegara, Danlanal Bandung, Aspers Kasdam III/Slw, Kadilmil II-09 Bandung, Kalemasmil II Cimahi, Danpomdam III/Slw, Dandenpom III/5 Bandung, Dansatpom Lanud Husein Sastranegara, Dandenpom Lanal Bandung dan para Oditur Militer pada Otmil II-08 Bandung.

Baca Juga: Pria Tonjok Muka Perawat Wanita Gara-gara Suntik Istrinya Vaksin Covid Tanpa Izin 

 

Berbagai Jenis Senjata Tajam dan Senjata Api Rakitan Hasil Kejahatan Dimusnahkan ( Foto : Puspen TNI)
Berbagai Jenis Senjata Tajam dan Senjata Api Rakitan Hasil Kejahatan Dimusnahkan ( Foto : Puspen TNI)

Seperti diketahui Otmil II-08 Bandung mempunyai wilayah hukum di sejumlah wilayah. Daerah tersebut diantaranya Provinsi Jawa Barat kecuali Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang dan Kab. Tangerang.

Dalam wilayah hukum tersebut, Otmil II-08 Bandung melayani 39 Perwira Penyerah Perkara Papera) dan 130 Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) yang terdiri dari: 5 (lima) Satuan setingkat Korem, 21 Satuan setingkat Kodim, 13 Satuan Tempur/Banpur, 22 Satuan Pendidikan, 13 Satuan Hukum, 8  Satuan Kesehatan, 5  Lanud TNI AU, 2  Satuan Lanal, 9 Satuan Bekang. 

Baca Juga: 278 Tim Robot Unjuk Gigi di Ajang Kontes Robot Indonersia KRI Tingkat Wilayah 2021 

Otmil II-08 Bandung dalam melaksanakan salah satu fungsi keodituratan, yaitu melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai Pasal 94 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X