Mulai Berlaku, Sertifikat Vaksin Syarat Naik KRL. Jangan Lupa Bawa KTP!

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Rabu, 8 September 2021 | 08:50 WIB
Sertifikat Vaksin mulai berlaku sebagai syarat naik KRL mulai Rabu (8/9/2021).  (krl.co.id)
Sertifikat Vaksin mulai berlaku sebagai syarat naik KRL mulai Rabu (8/9/2021). (krl.co.id)

TITIKTEMU.CO

KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL mulai Rabu (8/9/2021). Sertifikat vaksin diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, dalam bentuk cetak, ataupun ataupun digital.

Sertifikat vaksin minimal vaksin dosis pertama.  Calon pengguna juga harus menyertakan KTP atau identitas lain untuk proses pengecekan sertifikat.

“Sabtu (11/9/2021) nanti, kami tidak  lagi menerima STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, dan surat keterangan dari pemerintah setempat sebagai syarat naik KRL. Harus sertifikat vaksin,: kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam siaran persnya seperti dikutip Titiktemu.co dari laman krl.co.id.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Ada di Aplikasi PeduliLindungi? Atau Sudah Ada, Tetapi Datanya Salah. Ini Solusinya

Persyaratan itu sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 6 September 2021.

Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Sebelumnya, pengguna KRL wajib menunjukkan hasil tes rapid (STRP) saat akan naik KRL. Mulai tanggl 11 September, STRP maupun dokumen atau surat keterangan lain tidal berlaku lagi.

Baca Juga: Begini Cara Mendowload Sertifikat Vaksin

“STRP dan surat dokumen perjalanan lainnya masih bisa diterima sampai Jumat (12/9/2021). Seteklah itu harus menunjukkan sertifikat vaksin,” tegas Anne.

Sementara itu, untuk pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, salah satunya penyintas Covid-19, cukup menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter.  

Anne mengimbau para pengguna sudah siap dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum tiba di stasiun. Pengguna juga diminta memastikan ponselnya berfungsi normal. Selanjutnya mereka bisa memindai kode QR di area masuk stasiun untuk check in.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Program Vaksinasi, Penjahat Kebut Program Penipuan Data Diri

“Kalau syarat vaksinasi sudah sesuai akan terlihat warna hijau saat melakukan check in. Nanti sesampainya di stasiun tujuan tidak perlu melakukan check out” jelas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X