nasional

Industri Berorientasi Ekspor Boleh Beroperasi 100 Persen. Jabodetabek Turun Ke Level 3 PPKM

Senin, 23 Agustus 2021 | 21:05 WIB
Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM, dengan ketentuan sebagian besar Jawa-Bali turun ke level 3 (Pic screenshoot Youtube Setpres)

TITIKTEMU.CO

JAKARTA - Presiden Jokowi mengijinkan industri yang berorientasi ekspor untuk beroperasi 100 persen, namun pemerintah masih memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 24 hingga 30 Agustus mendatang.


“Industri yang berorentasi ekspor dan penunjangnya boleh beropersi 100 persen. Tetapi kalau terjadi klaster baru, akan ditutup 5 hari.” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Perpanjangan PPKM ke-5
Perpanjangan PPKM ini merupakan keputusan pemerintah kelima sejak pemberlakuan PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli. Setelah PPKM darurat, pemerintah memperpanjang PPKM per level, bertutut-turut pada 21 Juli-2 Agustus, disambung hingga 9 Agustus, lalu 9-16 Agustus, 16-23 Agustus dan terakhir diperpanjang lagi hingga 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Horeee.. Kasus Baru Covid-19 Jateng Turun Drastis, dari 3000-an Jadi 427 Perhari
Presiden mengatakan, Covid-19 belum selesai. Bahkan di sejumlah negara lain, saat ini baru memasuki gelombang ketiga dengan peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan. Untuk itu pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM mulai tanggal 24-30 Agustus 2021


Namun demikian, untuk Pulau Jawa - Bali, Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota lainnya, statusnya diturunkan dari 4 ke level 3.

Baca Juga: Peduli Nyawa Sesama, warga Surakarta Rame-rame Daftar Donor Plasma
Menurut Jokowi, sejak titip puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, grafik kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang ini Positivity Rate Indonesia berada di posisi 6,5%. "Angka kesembuhan secara konsisten juga meningkat dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.

Baca Juga: Biar Nggak Gagal Paham, Yuk Kenali Istilah dalam Pandemi Ini
Kebijakan lain, terkait pembukaan mal, pemerintah membolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan restoran di dalam mal diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25%. (ewa)***

Tags

Terkini