TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/ 2023 M sebesar Rp 49,8 juta atau tepatnya Rp 49.812.711,12.
“Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji per jemaah sebesar Rp Rp 49.812.711,12, atau sebesar 55,3 persen,” kata Marwan Dasopang, pimpinan rapat saat membacakan hasil rapat panja di Kompleks Parleman, Jakarta Pusat, pada Rabu, (15/2/2023).
Pada tahun 2023 ini, BPIH yang harus dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp 49.812.700.
Jumlah tersebut terinci atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost Rp3,030 juta, dan paket layanan masyair sebesar Rp14,03 juta.
Jumlah BPIH ini menurun dari usulan awal Kementerian Agama sebesar Rp98,89 juta dengan komposisi Bipih sebanyak 70 persen atau Rp69,19 juta dan komposisi nilai manfaat sebesar 30 persen atau Rp29,7 juta.
Besaran BPIH ini tidak berlaku bagi jamaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 silam. Jamaah pada tahun tersebut belum diberangkatkan karena adanya pembatasan usia lebih dari 65 tahun.
Pada tahun 2023 ini Indonesia akan memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci Makkah dengan kuota jamaah sebanyak 221.000 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 orang jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini Indonesia mendapat 4.200 kuota.***