TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Menurut Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, total ada 49.549 formasi yang dibuka.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk segera mendaftar,” jelas Nizar Ali di Jakarta (21/12).
Baca Juga: Piala EFL Inggris: Marcus Rashford Mencetak Gol untuk Manchester United setelah Piala Dunia
Nizar menambahkan, seleksi calon PPPK periode ini, menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme, sebagaimana diatur dalam ketentuan.
“Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag”, tambah Nizar Ali.
Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Yang kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang ketiga, adalah pelamar lainnya, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 5 Kuliner khas Kota Banjarnegara, Yuk Cicipin, dari Penganan hingga Makanan Berat
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nizar.
Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
Syarat lainnya, ujar Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
Baca Juga: Cara Meningkatkan Daya Ingat Secara Alami, Salah Satunya Kurangi Asupan Gula