TITIKTEMU.CO, SITUBONDO – Kementerian Agama RI (Kemenag) berharap kuota haji tahun 2023 dikembalikan pada kuota normal.
Harapan itu disampaikan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat saat berbicara pada Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, yang berlangsung tiga hari, 28 - 30 November 2022.
"Insya Allah kepastian kuota akan segera diketahui dan kita berharap kuota kembali normal, 221 ribu jemaah," kata Arsad di Situbondo, Selasa (29/11/2022).
Dilansir Titiktemu.co dari laman Kemenag, pada pertemuan itu Arsad menginformasikan bahwa pada 9 Januari 2023, akan dilakukan penandatanganan MoU dengan Menteri Haji Arab Saudi, salah satunya terkait kuota jamaah haji Indonesia.
"Insya Allah pada 9 Januari 2023, ada penandatanganan MoU. Saat itu, akan ditandatangani juga seluruh kontrak layanan, akomodasi, transportasi, katering, dan layanan jemaah haji di Masyair," urainya.
Terkait pembimbingan calon jamaah haji Arsad menjelaskan, bimbingan manasik ke depan diorientasikan untuk menciptakan jemaah mandiri.
Baca Juga: Ditalak Manchester United, Cristiano Ronaldo Dilamar Klub Arab Saudi dengan Mahar 6 Triliun Rupiah!
Menurut Arsad, semua jemaah yang dibimbing harus mandiri. Untuk itu, seluruh proses dan aktivitas bimbingan manasik harus berorientasi pada kemandirian jemaah.
Arsad menjelaskan, nantinya calon jamaah akan dibekali tentang cara dan tips mudah beribadah di Masjidil Haram dan Nabawi. Termasuk juga tips jika jemaah mengalami salah arah pulang, penggunaan sarana prasarana hotel, dan lainnya.
"Jadi jemaah harus dibekali sejak awal. Jangan kondisikan jemaah terus memiliki ketergantungan," sambungnya.
Baca Juga: Tayang di Bioskop 1 Desember, Ini Sinopsis dan Daftar Pemain Film Horor Qorin
Arsad manambahkan pentingnya memberikan bimbingan manasik yang memberikan pilihan-pilihan pelaksanaan ibadah sesuai kondisi jemaah. Sehingga, jemaah bisa memahami pilihan yang tersedia dan bisa menjalankan ibadah sesuai kondisi fisiknya.
Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi penting agar jemaah tidak terpaksa atau dipaksa beribadah yang tidak sesuai kondisi fisiknya. Tapi jemaah bisa memanfaatkan pilihan ibadah yang dibenarkan dan sesuai fisiknya.***