nasional

Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi

Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:32 WIB
Bambang Tri Mulyono saat diwawancara Refly Harun, sebelum ditangkap polisi (pic/you tube refly harun)

TITIKTEMU.CO - Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Bambang Tri Mulyono ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar pukul 15.44 WIB. Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo mengatakan akan menjelaskan hal tersebut lewat konfrensi pers malam ini.

"Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber," ujar Dedy singkat kepada media.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Di Toraja, Salah Satunya Desa Adat Terpopuler Anugerah Pesona Indonesia

Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan, Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Under Cover  I dan II", akhir-akhir ini mulai bertemu tokoh-tokoh yang berseberangan dengan pemerintah.

Sebut misalnya dengan Gus Nur dan Refly Harun. Dengan Gus Nur, Bambang Tri Mulyono melakukan mubahalah terkait buku yang ditulisnya. Sedang dalam podcast Refly Harun, Bambang Tri Mulyono diwawancara soal buku "Jokowi Under Cover II."

Baca Juga: Tim Advokasi penulis buku Jokowi Under Cover gugat Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu

Info terbaru, Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 3 Oktober 2022.

Gugatan itu ditujukan kepada Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai TERGUGAT I.***

Tags

Terkini