TITIKTEMU.CO MALANG – Kepolisian memastikan bakal menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi. Yakni, yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu 8 Oktober 2022.
Baca Juga: PIALA DUNIA 2022: Delapan Stadion Megah Siap Layani Penonton dari Seluruh Dunia
Menurut Dedi terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Di sisi lain, Dedi menyebut bahwa, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ucap Dedi.
Baca Juga: TRENDING: Tsamara Amany Puji Jawaban Farel ketika Ditanya Agamanya Apa oleh Gus Miftah
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi.
Ditambahkankepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.