nasional

Tragedi Sepak Bola di Malang, IPW: Cabut Ijin Kompetisi Seluruh Liga, Copot Kapolres Malang!

Minggu, 2 Oktober 2022 | 08:51 WIB
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. (pic humas.polri.go.id)

TITKTEMU.CO JAKARTA - Sebanyak 127 nyawa melayang akibat kericuhan di stadion Kanjuruhan Malang usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023, Sabtu (1 Oktober 2022).

“Tragedi nasional telah terjadi di lapangan sepak bola,” tulis Indonesia Police Watch dalam siaran pers yang disebarkan ke media, Minggu 2 Oktober 2022 pagi.

Baca Juga: Tim investigasi PSSI akan segera ke Malang. Arema dilarang jadi tuan rumah sisa kompetisi

Baca Juga: Tragedi Sepak Bola 127 Tewas di Malang, PT LIB Stop Dulu Kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 Sepekan

Seperti diberitakan pengumuman tewasnya ratusan orang meninggal dunia itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

"Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, dua di antaranya anggota Polri," ungkapnya dalam konferensi pers di Malang.

Baca Juga: Manajemen Arema akan beri santunan dan bentuk Crisis Center

Dengan adanya kejadian tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas.

Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.

Baca Juga: IPW: Sebaiknya Ferdy Sambo Dipecat Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

“Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan. Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan,”ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Akibat tembakan gas air mata, sambungnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.

Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Baca Juga: IPW: Perbuatan Menyuruh Ambil CCTV Dapat Dipidana, Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara!

Halaman:

Tags

Terkini