nasional

Ini syarat tenaga honorer yang bisa diangkat jadi CPNS dan PPPK. Simak tenaga honorer yang tak bisa jadi CPNS

Rabu, 28 September 2022 | 20:33 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas (pic/kemenpan rb)

TITIKTEMU.C0 - Melalui surat edaran Menpan RB yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022, status tenaga honorer secara sah akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.

Ketetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa lima tahun mendatang dari peraturan yang dimaksud, status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi para honorer baik itu guru maupun tenaga non ASN lain yang masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Cerbung: Dua Pelaminan [1] Penulis: Yetty Diaz PR

Dengan penghapusan honorer pada 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer bisa saja kehilangan pekerjaannya.

Namun, melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, Menpan RB memberikan penawaran pada guru honorer dan tenaga non ASN lain jika ingin diangkat menjadi ASN.

Surat tersebut menyebutkan bahwa tenaga honorer bisa ikut serta dalam seleksi PPPK dan seleksi calon PNS jika memenuhi persyaratan atau ketentuan yang disebutkan.

Baca Juga: Otoritas Pangan Hong Kong keluarkan pernyataan penarikan Mie Sedaap varian Korean Spicy Chick. Ini penyebabnya

Tenaga honorer bisa ikut seleksi PPPK 2022 jika memenuhi syarat dari Menpan RB. Syarat honorer diangkat CPNS dan PPPK:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara
terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara
terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Baca Juga: Lionel Messi Brace setelah Gol Julian Alvarez! Argentina menang tiga gol tanpa balas melawan Jamaika,

Halaman:

Tags

Terkini