nasional

Final dan mengikat: Ferdy Sambo tetap dipecat. Ini hasil komisi sidang banding kode etik

Senin, 19 September 2022 | 14:13 WIB
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo (pic/ PMJ News/polri tv)

TITIKTEMU.CO - Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: UPDATE Keberangkatan Almarhum Prof Azyumardi Azra ke Indonesia, Ikuti Shalat Ghaibnya

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH) telah digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Sidang banding Sambo digelar siang ini. Astaga, Said Didu menduga Sambo akan bebas

Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) KomjenPol Agung Budi Maryoto.

Sidang digelar, setelah Kapolri menerima permohonan banding dari Sambo. Atas keputusan Kapolri itu, banyak warganet atau netizen yang mengkritiknya, karena Sambo sudah jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin
(19/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Baca Juga: Bingung letak IMEI Iphone di mana? Begini 3 Cara Mengetahui Nomor IMEI iPhone

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan. Ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori banding.

Halaman:

Tags

Terkini