Pada kegiatan yang berlangsung Rabu ,17 Desember 2014, sebagaimana dilansir TITIKTEMU.CO dari laman kodam4.mil.id Sambo memberi materi tentang sinergitas TNI-Polri dalam pemahaman tugas pokok TNI-Polri di Aula Makodim 0713/Brebes.
Baca Juga: INFO LOKER: Trans7 Buka Lowongan Kerja, Sarjana Semua Jurusan Sila Daftar
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia
Dia menyebut tugas pokok TNI-Polri sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh para Danramil dan Babinsa agar dalam pelaksanaan tugas dilapangan dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Sesuai peraturan UU No.2/2002 tentang Polri dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah : 1). Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat 2). Penegakan Hukum 3). Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.
Baca Juga: LIGA INGGRIS: Brentford Vs Arsenal, Ivan Toney Bisa Jadi Pembeda
Sedangkan peraturan UU No.34/2004 tentang TNI menjelaskan bahwa tugas pokok TNI adalah : 1). Menegakkan kedaulatan negara. 2). Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 3). Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“ Tugas pokok TNI-Polri yang berbeda, akan tetapi mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sinergitas TNI-Polri sangat dibutuhkan untuk menunjang dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas kedepan khususnya di wilayah Kabupaten Brebes dan di wilayah Indonesia pada umumnya,” terang Ferdy Sambo saat itu. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co