nasional

DPR panggil Kapolri ke Senayan: Begini kronologi kasus pembunuhan Brigadir J

Indria Purnama Hadi
Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR (Tangkapan layar TV)
  • Selasa, 12 Juli 2022, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budi Herdi Susianto mengatakan hal yang sama dengan Karo Penmas dalam konpers sehari sebelumnya.  Belakangan diketahui bahwa semua itu, soal cerita baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E sudah diatur skenarionya oleh Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: INFO LOKER : (4) PT Virama Karya BUMN. Butuh banyak sarjana. Batas daftar 31 Agustus 2022

  • Selasa, 12 Juli 2022 Kapolri membentuk Tim Khusus dan Irsus yang bertujuan menyelidiki ulang kasus kematian Brigadir J. Anggota tim terdiri dari Bareskrim dan Irwasum Polri. Polri juga melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas untuk mendampingi dalam penanganan kasus ini.

 

  • Senin, 18 Juli 2022, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri tentang jenazah Brigadir J yang terdapat kejanggalan-kejanggalan yang mereka temukan. Jabatan Kadiv Propam dan beberapa jabatan divisi propam lainnya di-nonaktifkan termasuk Kapolres Jakarta Selatan.

 

  • Rabu, 3 Agustus 2022, Bharada E di tetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan jo pasal 56 ( belakangan di tetapkan menjadi pasal 340 KUHP ), termasuk juga Brigadir RR dan KM ( sipil ART sopir Putri Candrawathi )

Baca Juga: INFO LOKER : Ada Banyak Lowongan Kerja di PT Virama Karya. Cek Posisi, Syarat dan Kualifikasinya

  • Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengadakan konpers dan menyatakan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka.

 

  • Jumat, 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka. Bersama empat tersangka lainnya, termasuk suaminya Ferdy Sambo, mereka dijerat pasal 340 KUHP Jo 338, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

 

  • Jumat, 19 Agustus 2022, Polri telah menyerahkan berkas empat tersangka, selain Putri Candrawathi, tahap pertama kepada Kejaksaan Agung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam RDP dengan Komisi III DPR, juga menyampaikan dalam kasus ini Tim Khusus telah memeriksa 97 personel polri, 35 orang dinyatakan melanggar kode etik dan profesi, 18 orang di antaranya di tempatkan di tempat Khusus dan 4 orang menjadi tersangka.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: 97 polisi diperiksa, empat di antaranya berpangkat jenderal

Timsus juga telah memeriksa 52 saksi dan 102 barang bukti. Adapun motif dalam kasus ini menurut pengakuan Ferdy Sambo ia marah dan emosi mendapat laporan dari Putri Candrawathi. Merasa harkat martabat keluarga dilukai oleh Brigadikr J.

Polri telah menghentikan dua laporan polisi, yaitu dugaan percobaan pembunuhan dan Pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena tidak ditemukan fakta peristiwa tentang kejadian tersebut.***(dadi taryudi)

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini