TITIKTEMU.CO JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan motif dugaan penembakan yang dilakukan Bharada E kepada rekannya Brigadir J.
Penembakan terjadi di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo. Motifnya upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya. Demikian dilansir instagram tribrata.multimedia pada 12 Jui 2022.
Tindakan Brada E tersebut terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan tindak pelecehan terhadap istri dari Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran Jakarta Selatan pada hari Jumat (08/07), sekitar pukul. 17.00.
Baca Juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana ACT
Saat itu Brada E menegur Brigair J, dan langsung dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J. Brada E spontan melakukan pembelaan diri dengan membalas tembakan.
Saat ini kepolisian masih lakukan pemeriksaan, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan diri, bukan melakukan perbuatan karena motif lain.
Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Diketahui jika peristiwa adu tembak tersebut Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali, sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Baca Juga: Dugaan Match Fixing, Pengaturan Skor Pertandingan Thailand vs Vietnam. Ini yang Dilakukan PSSI
Dari hasil pemeriksaan pada tubuh Brigadir J terdapat tujuh luka tembak, termasuk luka sayatan. Dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Bharada E maupun Brigadir J, ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri. Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam. Dan melakukan pengamanan terhadap keluarga (Kadiv Propam).
“Jadi keduanya memang diperbolehkan membawa senjata api,” ungkap Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan. Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.***