TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Terungkapnya dugaan penyelewengan dana umat yang dikumpulkan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak cepat.
Mereka menindaklanjuti kemungkinan adanya pengelolaan yang salah dana umat tersebut, seperti yang dilaporkan Koran Tempo, edisi Selasa 5 Juli 2022: MENGUSUT BOCOR DANA AMAL.
Hanya sehari setelah berita dirilis, dan kemudian viral di media sosial, PPATK memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemblokiran tersebut terhitung mulai hari Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: 'DARI BUNG KARNO HINGGA JOKOWI' Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2022 yang ditayangkan Youtube PPATK Indonesia.
Menurut Ivan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.
"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 tahap 2 Sudah Dibuka. Tenggat 5 Agustus 2022. Simak Cara Daftarnya di Sini.
Ivan mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," terangnya.
Baca Juga: MENGENANG ERIL (1): Keluarga Ridwan Kamil Kini Mencari Makna Kehidupan dan Menata Hati
"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya.
Terkait donasi ini, PPATK menghimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam berdonasi atau menyumbangkan dana untuk tujuan sosial dan kemanusiaan.