Tindakan tegas Satpol PP DKI, menurut Arifin merupakan peringatan bagi pengelola tempat usaha. Jika ada mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, Satpol PP akan menindaknya dengan tegas.
Dalam penyegelan outlet Holywings, Satpol PP melengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disaksikan dan ditandatangani juga pihak dari masing-masing outlet.
Baca Juga: 'SEMOGA CEPAT WARAS' Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Petugas kemudian memasang spanduk dan stiker penyegelan di dinding bangunan bertuliskan pengumuman penutupan serta pelarangan operasional atau kegiatan usaha di masing-masing outlet Holywings.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan, beberapa outlet Holywings tidak dilengkapi dokumen perizinan yang memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Itu yang menjadi dasar kenapa tempat ini tutup,” kata Arifin.***