TITIKTEMU.CO JAKARTA - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan SINDIKASI wilayah Jabodetabek mengecam manajemen Holywings yang tidak bertanggung jawab terhadap kasus dugaan penistaan agama yang membuat enam pekerja kreatif restoran dan bar ini ditahan polisi.
Keenam pekerja yang terdiri atas direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desainer grafis, dan admin media sosial di atas dijerat dengan "pasal karet" yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama karenakonten promosi Holywings di media sosial.
Baca Juga: LOVE IN TURKEY' Episode 9, Oleh: AhliyaMujahidin
Terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut, SINDIKASI dan SINDIKASI wilayah Jabodetabek pada Selasa (28/6) mengeluarkan pers rilis.
Pertama, SINDIKASI dan SINDIKASI wilayah Jabodetabek mengecam sikap manajemen bar Holywings yang “cuci tangan” dalam kasus ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Seksi Saat Meninjau Pembangunan Holywings Beach Club Bali
Menyebut keenam pekerjanya sebagai “oknum” adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab. Para pekerja tersebut melakukan tindakannya untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan.
Artikel Terkait
Jelang Duel di HSS, Dinar Candy Minta Nikita Mirzani Siapkan Ambulans
ARTIS ADU JOTOS (3): Nikita Mirzani Menang Tipis dari Dinar Candy
Menanti Duel Nikita Mirzani vs Maria Ozawa dalam Laga HS 3 di Bali
3 Ribu Karyawan Bergantung pada Holywings, Mohon Dukungan Kasus Hukum Segera Diselesaikan
Langgar Ketentuan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
Polresta Serang Kota Tak Boleh Kalah Lawan Nikita Mirzani