TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pengusutan tewasnya dua bobotoh di Piala Presiden 2022 oleh Polda Jabar seakan "jalan ditempat".
Hingga kini, belum ada seorang pun yang dijadikan tersangka dalam kerusuhan yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meninggal dunia.
Baca Juga: Tim Dokter Cek Kesehatan Jemaah Indonesia di Rumah Sakit Arab Saudi
Baca Juga: Gastronosia: Dari Borobudur untuk Indonesia hadir dalam Pop Up Museum di Jakarta
Padahal, penegakan hukum menjadi salah satu tugas dan fungsi dari Polri. Namun dalam penanganan kasus kematian suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat 17 Juni 2022 Polda Jabar sangat lamban.
Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Jabar Irjen Suntana serta mencopot Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Piala Presiden 2022: Minggu 3 Juli PSIS Bakal Jamu Bhayangkara FC di Stadion Jatidiri
Pasalnya, kedua pimpinan di tingkat kewilayahan itu mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di Turnamen Pra Musim Piala Presiden.
“Karenanya, Kapolri patut mencopot kepala satuan wilayah (kasatwil) tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat. Bagaimana pun, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara menjadi tolok ukur keberhasilan Polri saat ini dan masa mendatang,” papar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santosa dalam pers rilis yang diterima TITIKTEMU.CO.
Ditambahkan Sugeng, penanganan kasus kerusuhan melalui penegakan hukum yang terjadi di Stadion GBLA Kota Bandung ini, sangat berbeda jauh dengan kejadian tinju maut Nabire, 14 Juli 2013 yang menelan korban jiwa 18 orang akibat terinjak-injak.
Baca Juga: Pemilik Manchester United Didesak Kucurkan Dana Lebih Banyak Untuk Rekrut Pemain Baru
“Hanya dalam waktu empat hari, tersangka sudah diumumkan oleh Kapolda Papua, yang saat itu dijabat oleh Tito Karnavian. Tersangkanya adalah Nabertus Yeimo yang merupakan Ketua Panitia Penyelenggaran Pertandingan Tinju Bupati Cup dengan dijerat pasal 29 ayat 2 KUHP juncto pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 5 Miliar,” ujar Sugeng.
Pada 4 September 2013 juga terjadi kerusuhan di Stadion Manahan Solo saat laga Persis Solo melawan PSS Sleman di Divisi Utama Liga Primer Indonesia (LPI). Sebanyak tujuh orang luka-luka dalam bentrok antar suporter tersebut.
Namun, dalam empat hari kemudian yakni 8 September 2013, Polresta Surakarta telah menetapkan Roy Saputro selaku Ketua Panitia Pelaksana Divisi Utama Liga Primer Indonesia Sportindo dijadikan tersangka. Roy dijerat dengan pelanggaran ketertiban umum pasal 510 ayat 1 KUHP.