Baca Juga: WIMBLEDON 2022: Menunggu Kejutan di Pembukaan, Novak Djokovic dan Andy Murray Tampil di Hari Pertama
“Pada dua kasus diatas, Polri bergerak cepat mengusut peristiwa pidana untuk membuat terang dengan menetapkan tersangkanya. Tapi, dalam peristiwa kematian dua bobotoh Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung belum juga mengumumkan tersangkanya,” tambah Sugeng.
Padahal, dalam kasus kematian di Stadion GBLA Kota Bandung ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai tersangka bisa terancam penjara maksimal lima tahun pasal 359 KUHP juncto pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.
“Pasal 359 KUHP menyatakan: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” paparnya.
Baca Juga: CERBUNG: 'LOVE IN TURKEY' Episode 7, Oleh: AhliyaMujahidin
Sementara pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: "penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar".
“Yang pasti, pihak kepolisian telah mengusut kasus kematian dua bobotoh tersebut dan karenanya harus dijelaskan pada publik hasil penyelidikan dan atau penyidikannya dengan segera. Hal ini harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi Polri terhadap program yang dicetuskannya yakni Polri Presisi.” ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Wales Lolos ke Piala Dunia, Di mana Gareth Bale Berlabuh agar Bisa Bermain Reguler untuk Masuk Tim ke Qatar?
PIALA PRESIDEN 2022: Aaron Evans Belum Sepenuhnya Tampil Fit dalam Laga Debutnya
Peluang Indonesia mengecil, Timnas Indonesia Kalah 0-1 Atas Yordania di Piala Asia 2023
PIALA PRESIDEN 2022: Honey Moon Marukawa-Fortes, PSIS Hancurkan Persita 6-1
Luar Biasa! Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Setelah Kalahkan Nepal 7-0
Australia dan Kosta Rika Lengkapi Jumlah 32 Peserta Piala Dunia Qatar 2022
PIALA PRESIDEN 2022: Diejek Jadi The Elephant, Kandaskan Pentol Korek 2-1. ‘Cak Sodiq’ Jadi Penentu Kemenangan