TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan pendaftaran peserta pemilu dan verifikasi calon peserta pemilu adalah 13 Juli 2022 sampai 3 Desember 2022. Baru tiga hari akses SIPOL dirilis oleh KPU, puluhan partai sudah memohon akses untuk pendaftaran partai peserta pemilu.
Menurut informasi Humas KPU Minggu malam, setidaknya sudah ada 21 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akses SIPOL.
"Jadi sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol (yang semalam ada 16 parpol) yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024," kata Idham Holik, anggota KPU RI.
Dari daftar yang ada, hingga hari ini, belum semua parpol yang ada di DPR, mengajukan permohonan akses SIPOL untuk keperluan pendaftaran partai. Setidaknya ada tiga partai di DPR yang belum mengajukan permohonan akses.
Justru banyak partai-partai baru yang memohon akses tersebut. Partai baru, yang tidak atau belum ada di DPR, yang sudah mengajukan permohonan akses SIPOL antara lain Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan banyak lagi lainnya.
Baca Juga: 3 Ribu Karyawan Bergantung pada Holywings, Mohon Dukungan Kasus Hukum Segera Diselesaikan
Berikut ini Daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Republikku
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
Baca Juga: CERBUNG: 'LOVE IN TURKEY' Episode 7, Oleh: AhliyaMujahidin
Mengacu pada tahapan Pemilu yang telah dirilis KPU penetapan peserta Pemilu akan dilakukan 14 Desember 2022. Sedangkan pemungutan suara adalah tanggal 14 Februari 2024.***