TITIKTEMU.CO - Miqat secara istilah merupakan batas awal ketika umat Muslim melakukan ihram dalam rangkaian ibadah haji maupun umrah. Jadi, ihram untuk ibadah haji maupun umrah wajib dilakukan pada batas-batas waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Miqat terbagi atas dua, yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani.
Miqat zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk haji dan umrah.
Bagi jamaah yang akan melaksanakanibadah haji, miqat zamaninya adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Tepatnya dari tanggal 1 Syawal sampai dengan 10 Dzulhijjah, yang keseluruhannya berjumlah 69 hari.
Baca Juga: PIALA PRESIDEN 2022: PSIS Boyong 31 Pemain, Carlos Fortes Jadi Idola Baru
Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir dan Syafi'i, ihram untuk haji tidak sah jika dilakukan di luar bulan-bulan haji. Imam Bukhari mengatakan, "menurut Ibnu Umar Ra., bulan-bulan haji itu ialah bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah."
Jika seorang ingin berhaji tetapi ihramnya tidak dilakukan pada bulan-bulan tersebut, maka ibadahnya hanya bisa disebut umrah, bukan haji.
Sementara itu, miqat zamani untuk melaksanakan ibadah umrah tidak ada batas waktu kecuali pada bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah.
Sedangkan Miqat Makani adalah tempat yang digunakan untuk pertama kali berihram.
Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan terkait miqat makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i.
عن ابن عباس قال إن النبي صلى الله عليه وسلم وقت لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشأم الجحفة ولأهل نجد قرن المنازل ولأهل اليمن يلملم هن لهن ولمن أتى عليهن من غيرهن ممن أراد الحج والعمرة
Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).”
Dari hadits di atas kita dapat menyimpulkan bahwa tidak semua jamaah haji memiliki miqat yang sama.
Syihabuddin bin Naqib As-Syafii dalam Umdatus Salik wa Iddatun Nasik menjelaskan beberapa ketentuan-ketentuan miqat.