nasional

Pemerintah Umumkan 2 Kematian Pertama Kasus Omicron di Indonesia

Sabtu, 22 Januari 2022 | 21:01 WIB
Ilustrasi virus Omicron (Sutterstocks)

Lebih lanjut, Nadia menyampaikan pemerintah membolehkan pasien Omciron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Covid 19 Varian Omicron Capai 506 Kasus, Masyarakat Harus Siap Hadapi Lonjakan Gelombang Ketiga

Namun, tidak semua pasien Omicron bisa melakukan isolasi mandiri.  Hanya mereka tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan yang bisa isolasi mandiri.

Selain itu, mereka harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak punya komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, dan berkomitmen diisolasi.

Sedangkan dalam syarat rumah atau kamar utuk isolasi mandiri, pasien harus tinggal di kamar terpisah dengan anggota keluarga lai, lebih baik lagi jika lantai terpisah.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Meluas, Kemenhub Hadang Omicron di Pintu Masuk Internasional

Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, kata Nadia, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.***

Halaman:

Tags

Terkini