TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien Covid-19 varian omicron di Indonesia meninggal dunia.
Kematian akibat varian omicron tersebut merupakan kasus pertama di Indonesia. Kedua pasien yang meninggal mempunyai komorbid atau penyakit bawaan.
Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Satu pasien pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.
Baca Juga: Sekali Lagi, Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Kamu Terpapar Covid-19 Varian Omicron
“Dua-duanya punya komorbid. Saat terkonfirmasi positif, kedua pasien mengalami gejala berat dan sesak napas,” kata juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Nadia mengungkapkan sejak temuan pertama varian Omicron pada 15 Desember 2021, sampai Sabtu (22/1/2022) tercatat 1.161 kasus Omicron.
Sedangkan penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 3.205, kasus sembuh 627, dan kasus meninggal akibat terpapar Covid-19 sebanyak 5 orang.
Baca Juga: Waspada! Kasus Omicron di Indonesia Tembus 572
“Kenaikan kasus baru Covid-19 ini merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi omicron di Indonesia,” jelas Nadia.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 termasuk varian Omicron.
Salah satunya, Kemenkes mengeluarkan SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron 17 Januari 2022.
Baca Juga: 7 Orang Positif Covid di Kota Semarang, Pemkot Kirim Sample WGS Guna Pastikan Omicron atau Bukan
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19.
Kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan Isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” jelas Nadia.