Daftar Calon Anggota Bawaslu:
- Aditya Perdana;
- Andi Tenri Sompa;
- Fritz Edward Siregar;
- Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
- Lolly Suhenty;
- Mardiana Rusli;
- Puadi;
- Rahmat Bagja;
- Subair;
- Totok Hariyono.
Baca Juga: Nyesek! Ini 7 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Selain UMY
Setelah nama-nama tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diserahkan kepada Presiden, daftar ke-24 nama tersebut akan diteruskan ke DPR RI.
DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diserahkan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Segini Kekayaannya
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang, dan pada Pasal 92 ayat (2) huruf a dinyatakan, bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 orang.***