PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
1. Sekolah minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
2. Sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 300 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19 Tercapai Akhir Tahun 2021
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4
PTM Terbatas di wilayah PPKM Level 4 tidak diizinkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Sekolah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.
Dalam SKB menteri juga disebutkan ketentuan bagi guru dan tenaga kependidikan:
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Cegah Klaster Sekolah, Gubernur Jateng Syaratkan Testing untuk PTM
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh/ditunda vaksinasi Covid-19 karena komorbid atau alasan medis, pembelajaran dan bimbingan wajib lewat PJJ.
Melalui akun Instagram @kemendikbud.ri, Kemendikbud melarang Pemda menambahkan aturan yang lebih berat bagi sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas.
Pemerintah daerah wajib mendukung aktivitas sekolah berangsur pulih di daerah yang memenuhi syarat.***