nasional

Diduga Langgar Prokes Lakukan Kunker Saat Positif Covid, Anggota DPRD Blora Dilaporkan ke Polda Jateng

Senin, 6 Desember 2021 | 16:40 WIB
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng Sriyanto Saputro didampingi Tim Hukum DPP Partai Gerindra saat mendatangi SPKT Polda Jateng, Senin (6/12) siang.

TITIKTEMU.CO SEMARANG - Anggota DPRD Kabupaten Blora Setyadji Setyawidjaja dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena dugaan melakukan pelanggaran UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra itu, Senin (6/12)  diadukan ke polisi karena melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur saat dirinya  berstatus positif Covid-19.

Pelaporan Setyadji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah dilakukan pengurus DPD  Partai Gerindra Jawa Tengah karena Setyadji diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) penanganan  Covid-19,  yakni melakukan aktivitas kedewanan di luar daerah padahal yang bersangkutan saat kunjungan diketahui menyandang status positif covid.

Baca Juga: Sowan ke Romo Haryo di Katedral, Muhadjir Effendy Minta Saran Kebijakan Nataru

Baca Juga: Kementerian PUPR Pastikan Jalan Nasional dan Tol Siap Dilalui Arus Kendaran Nataru

“Alhamdulilah, laporan kami sudah diproses oleh petugas SPKT dan tadi langsung ditindaklanjuti dengan pemberian keterangan kami di depan penyidik,” ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sriyanto Saputro sembari menunjukkan dokumen Surat Laporan Polisi Nomor 236/XII/2021/Jateng/SPKT.

Surat itu ditandatangani Sriyanto selaku pelapor dan Ipda Emut Suharsono, selaku Perwira Administrasi (Pamin) Siaga II  mewakili Kepala SPKT Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Dampak Gunung Semeru Erupsi: Korban Meninggal Jadi 15 Orang, 27 Warga Hilang, dan  2.970 Rumah Roboh

Dalam laporan ke polisi yang dilakukan Sriyanto bersama sejumlah pengurus Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra disebutkan kasus aduan bermula saat tanggal 25 Juni 2021 Setyadi yang kini telah diberhentikan sebagai anggota partai karena melakukan pelanggaran AD/ART saat itu dipanggil ke Jakarta oleh Mahkamah Kehormatan Partai.

Saat itu Setyadji mangkir dari pemeriksaan karena ijin tengah menjalani isolasi mandiri sembari mengirimkan surat hasil Antigen dan PCR dari sebuah rumah sakit  yang menyatakan dirinya positif Covid-19.

Namun dari hasil pengecekan internal partai, Setyadji dengan statusnya yang positif Covid, bukannya menjalani isolasi mandiri (isoman) tetapi di waktu yang bersamaan justru terbukti melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama anggota DPRD lainnya ke luar propinsi  tepatnya di Kediri dan di Nganjuk Jawa Timur.

Baca Juga: Di Lokasi Bencana Erupsi Gunung Semeru, Mensos Tri Risma Cek Logistik dan Tinjau Kesiapan Dapur Umum

“Tindakan terlapor selaku pejabat publik yang menyatakan dirinya berstatus positif Covid itu tentu sangat membahayakan dan tak bisa menjadi contoh yang baik. Kita tahu Partai Gerindra mendukung penuh program pemerintah dalam penanganan Covid, sehingga yang  dilakukan terlapor tak dapat dibenarkan. Ya,  kami adukan. Selebihnya, biar proses hukum dilakukan penyidik kepolisian,” papar Sriyanto.

Berdasar catatan internal di Partai Gerindra, Setyadji sebenarnya kini status kepartaiannya telah dicopot terkait dengan hal lain yakni tindakan  indisipliner dan melakukan pelanggaran AD/ART partai.

Halaman:

Tags

Terkini