TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Penerapannya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
Penyeragaman status PPKM Level 3 untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 akhir tahun.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR!
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru.
“Selama Natal dan Tahun Baru seluruh Indonesia akan diberlakukan PPKM Level 3,” demikian kata Menko PMKebudayaan Muhadjir Effendy , Kamis (18/11/2021).
Muhadjir menyampaikan kebijakan diambil Pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat semi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Level PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
“Jadi wilayah yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 nantinya akan sama statusnya, yaitu PPKM Level 3,” jelas Muhadjir seperti dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, PPKM Level 3 mengatur pembatasan untuk mengurangi kegiatan masyarakat.
Antara lain kegiatan di tempat ibadah, bioskop, dan pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen, dan hanya diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang (Lagi), Beberapa Daerah Turun ke Level 1. Mana Saja?
Ketentuan lain adalah penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan ruang terbuka.
“Pesta kembang api, pawai atau arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan dilarang. Lainnyaharus menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3,” jelas Muhadjir.