nasional

Peserta Ujian, Begini Cara Cetak Kartu SKB CPNS dan Aturannya

Jumat, 19 November 2021 | 05:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS Kemenang. (Kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahap dua sudah diumumkan Senin (15/11/2021).

Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Mereka  wajib membawa sejumlah dokumen, termasuk kartu ujian SKB.

Peserta yang sudah memilih lokasi ujian SKB dapat mencetak kartu ujian. Bagi yang belum , jika sudah ditetapkan instansinya, dapat mencetak kartu ujian SKB.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Arti Kode P/PL/TL/TH pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

Pencetakan kartu peserta ujian SKB CPNS 2021 dapat dilakukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkah-langkah cetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2021:

Akses laman sscasn.bkn.go.id, lalu login dengan akun menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Pengumuman BKN: Jadwal SKB CPNS 2021 Mulai 15 November!

Setelah berhasil login, otomatis akan tampil tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”. Klik tombol tersebut dan sistem akan menampilkan kartu peserta.

Selanjutnya unduh kartu ujian tersebut, dan mencetaknya untuk dibawa saat tes SKB CPNS.

Pelaksanaan SKB tahap 2 direncanakan berlangsung pada 27 November-18 Desember 2021.

Baca Juga: Kok Bisa ? Ratusan Pelamar CPNS Kota Semarang Ajukan Sanggahan

Saat mengikuti tes  SKN CPNS, peserta wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu Kartu identitas asli, Kartu peserta ujian SKB CPNS.

Kemudian surat keterangan hasil negatif atau non reaktif virus corona, baik tes RT-PCR atau antigen, dan formulir deklarasi sehat.

Halaman:

Tags

Terkini