TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahap dua sudah diumumkan Senin (15/11/2021).
Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Mereka wajib membawa sejumlah dokumen, termasuk kartu ujian SKB.
Peserta yang sudah memilih lokasi ujian SKB dapat mencetak kartu ujian. Bagi yang belum , jika sudah ditetapkan instansinya, dapat mencetak kartu ujian SKB.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Arti Kode P/PL/TL/TH pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Pencetakan kartu peserta ujian SKB CPNS 2021 dapat dilakukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Berikut langkah-langkah cetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2021:
Akses laman sscasn.bkn.go.id, lalu login dengan akun menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Pengumuman BKN: Jadwal SKB CPNS 2021 Mulai 15 November!
Setelah berhasil login, otomatis akan tampil tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”. Klik tombol tersebut dan sistem akan menampilkan kartu peserta.
Selanjutnya unduh kartu ujian tersebut, dan mencetaknya untuk dibawa saat tes SKB CPNS.
Pelaksanaan SKB tahap 2 direncanakan berlangsung pada 27 November-18 Desember 2021.
Baca Juga: Kok Bisa ? Ratusan Pelamar CPNS Kota Semarang Ajukan Sanggahan
Saat mengikuti tes SKN CPNS, peserta wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu Kartu identitas asli, Kartu peserta ujian SKB CPNS.
Kemudian surat keterangan hasil negatif atau non reaktif virus corona, baik tes RT-PCR atau antigen, dan formulir deklarasi sehat.