nasional

Naik Motor dan  Mobil Jarak Jauh Wajib Surat Bebas Covid 19. Ini Rinciannya

Senin, 1 November 2021 | 16:19 WIB
Ilustrasi turing motor (Piqsels)

Pemimpin daerah, Satgas Covid-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana pra sarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah.

Sementara itu, tambah Budi, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di wilayah Jawa dan Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR!

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum divaksin.***

Halaman:

Tags

Terkini