Baca Juga: KA Logawa Beroperasi Lagi, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Kereta Api Kembali
Berikut daftar 17 jenis kendaraan yang dikecualikan :
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
- Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum pelat kuning
- Motor
- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas.
- Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
- Kendaraan Ketua MPR, DPR, dan DPRD; hingga
- Kendaraan Ketua Mahkamah Agung (MA),
- Kendaraan Mahkamah Konstitusi (MK),
- Kendaraan Mahkamah Yudisial (MY), dan
- Kendaraan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan TNI-Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan
- Kendaraan Lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan barang angkut logistik.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan kepolisian.
Baca Juga: 'LUDRUK' Oleh: Trias Kuncahyono (Wartawan Senior, Penulis Buku)
Sambodo menegaskan kendaraan petugas instansi TNI/Polri dan petugas instansi yang dikecualikan adalah kendaraan operasional dengan pelat dinas resmi dan pelat dinas merah (bagi ASN).
Pelat hitam dengan kode 'RF' tidak kebal ganjil genap.
"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI-Polri dan pelat dinas institusi. Selama kendaraan itu pakai pelat hitam termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan gage 13 kawasan ini dan ketentuan tadi mulai berlaku Senin, 25 Oktober 2021," tutur Sambodo.
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.***