TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap jadi 13 kawasan di Jakarta mulai Senin (25/10).
"Titik ganjil-genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (22/10).
Sebelumnya, polisi hanya menerapkan ganjil-genap di tiga titik, yaitu Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Terima Penghargaan Alumni Terhormat dari NTU Singapura
Sambodo menyatakan, seiring dengan peningkatan mobilitas kendaraan selama fase PPKM level 3 menuju PPKM level 2 telah tercatat ada 37 persen peningkatan mobilitas kendaraan di jalan.
"Banyak dari masyarakat hari-hari ini lebih macet dari biasanya. Karena memang volume traffic sudah naik 37-40 persen dibandingkan PPKM level 4 dan level 3," terang Sambodo.
Dirlantas Polda Metro Jaya itu juga menambahkan ganjil-genap di 13 titik Gage DKI Jakarta ini juga tetap berlaku di dua sesi.
"Waktu pemberlakuan tetap berlaku pada pagi dan sore dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, dan sore ke malam dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," tambah Kombes Sambodo.
Baca Juga: W’Kobar, Wedangan Urban Mengusung Tema Rumahan
Berikut 13 kawasan ganjil genap tersebut yakni:
- Jalan Rasuna Said.
- Jalan Sudirman.
- Jalan MH Thamrin.
- Jalan Fatmawati.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan MT Haryono.
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan S Parman.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan DI Panjaitan.
- Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Bekuk Norwich 7 Gol Tanpa Balas, Chelsea Kokoh di Puncak Klasemen Premier League
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ganjil-genap berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi, kecuali beberapa kendaraan tertentu yang masuk daftar pengecualian.
"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil-genap selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil-genap," kata Syafrin.
Ke-17 jenis kendaraan yang dikecualikan itu di antaranya kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, dan pemadam kebakaran. Kemudian, kendaraan angkutan umum pelat kuning hingga motor bebas ganjil-genap juga.