nasional

Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan

Jumat, 22 Oktober 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi perjalanan udara (bali-airport.com)

Baca Juga: PPKM Diperpanjang (Lagi), Beberapa Daerah Turun ke Level 1. Mana Saja?

“Pihak maskapai penerbangan wajib menyiapkan tiga baris tempat duduk kosong untuk pemisahan. Itu jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala,” tambah Wiku.

-Peraturan perjalanan laut, darat, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kedua, keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.  

Atau hasil keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Anak-anak Boleh Nonton Bioskop dan Masuk Daerah Wisata

Peraturan perjalanan non Jawa-Bali PPKM Level 3 dan 4

Sedangkan untuk tujuan ke wilayah non Jawa Bali level 3 dan 4 yang juga diatur di dalam Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 yaitu:

-Moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Berikutnya surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Semua Pihak Tetap Patuhi Aturan PPKM

-Moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan dua dokumen.

Yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24.

Baca Juga: Disiplin Prokes Kunci Utama Cegah Kenaikan Level PPKM Setiap Daerah

Halaman:

Tags

Terkini