nasional

Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR!

Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Angkasa Pura II)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.

Dalam PPKM kali ini terdapat syarat baru untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang. Peumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemerintah tidak lagi memberlakukan tes rapid antigen. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Baca Juga: Yogyakarta Kenalkan Metode Tes Covid-19 yang Ramah Bagi Anak dan Lansia

Aturan berlaku mulai 19 Oktober, tertera dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan terbaru seputar perjalanan via jalur udara ini juga tertuang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Pada aturan yang diperbaharui tersebut, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tiba dari Luar Negeri, Penumpang Wajib Tes PCR di Bandara Soetta

Ketentuan ini berlaku baik bagi calon penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua. Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, hasil negatif tes PCR hanya berlaku bagi calon penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama.

Mereka yang sudah divaksin dosis lengkap hanya menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jokowi Tekan Biaya PCR Maksimal Rp. 550 Ribu, Netizen Bilang Masih Kemahalan

Ketentuan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, dan berlaku Wilayah Jawa dan Bali pada periode 5-18 Oktober lalu. Tes RT- PCR untuk penerbangan luar Jawa-Bali.

Dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali. Sedangkan syarat tes rapid antigen dihilangkan.

Halaman:

Tags

Terkini