nasional

Level PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:19 WIB
Level PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. (Foto: Dok. Kementerian Kominfo)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 1 November untuk area Jawa-Bali, dan 8 November di luar kedua wilayah tersebut, termasuk soal penentuan level tingkat kabupaten dan kota.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan, situasi terpantau terus membaik melalui kasus konfirmasi harian yang rendah, serta penurunan kasus kematian.

Saat ini, kasus konfirmasi positif di Indonesia, dan di Jawa-Bali tercatat turun hingga 99 persen dari level tertinggi pada 15 Juli lalu.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi, Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Virtual STQHN XXVI Maluku Utara

"Tingkat kematian yang rendah dapat dijaga bila diiringi dengan peningkatan capaian vaksinasi lansia di Jawa dan Bali yang terus meningkat. Hal ini sejalan dengan kebijakan menjadikan cakupan vaksinasi lansia sebagai salah satu asesmen untuk penurunan level PPKM suatu wilayah," kata Johnny.

Untuk menurunkan PPKM dari level 3 ke level 2, cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut harus mencapai 50 persen, dengan cakupan vaksinasi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) harus mencapai 40 persen.

Sementara, agar turun ke level 1, daerah harus memastikan cakupan vaksinasi dosis pertama telah mencapai 70 persen, dengan capaian cakupan vaksinasi lansia mencapai 60 persen.

Baca Juga: Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang Dipantau Langsung Dirjen Bina Pemdes

Johnny memaparkan, pemerintah kini mengubah syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi berdasarkan capaian wilayah itu sendiri, yakni keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk turun level.

Ketentuan tersebut disebabkan karena dalam 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa oleh kabupaten/kota yang belum mencapai target vaksinasi.

"Jadi syarat vaksinasi di aglomerasi diubah menyesuaikan capaian di masing-masing kota," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Larang Perayaan Maulid Nabi

Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi tersebut, akan ada 54 kabupaten kota yang berada di level dua dan 9 kabupaten/kota di level 1.

Informasi lebih rinci mengenai keputusan itu, lanjut Johnny, akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Halaman:

Tags

Terkini