Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk skrining. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur.
Tempat ibadah dan fasilitas umum seperti area publik, taman, diperbolehkan buka maksimal 75 persen, dengan syarat menjalani protokol kesehatan ketat.
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Status PPKM Turun, Warga Solo Raya Diimbau Tetap Waspada Saat Beraktivitas
Kkegiatan di area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya kapasitas 75%. Wajib menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi Pedulilindungi.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kapasitas maksimal 75%.
Berikut daftar 9 wilayah PPKM level 1:
Baca Juga: Istimewa. 27 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk Level 1 PPKM
Jawa Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
Transportasi umum termasuk taksi, kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk pelaksanaan acara resepsi pernikahan dansejenisnya dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.***