TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1- 4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan masa berlaku PPKM berbasis level kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Baca Juga: Pemkot Yogya Bakal Terapkan QR Code Peduli Lindungi di Pasar Tradisional
Sebanyak 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali akan berstatus PPKM level 2 dan 9 kabupaten/kota akan berstatus PPKM Level 1.
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut Koordinator PPKM Jawa Bali melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Tim Robot ITS Raih Juara Umum Kontes Robot Indonesia (KRI) 2021
Mulai sekarang indikator vaksinasi digunakan sebagai penilaian PPKM yang akan dilihat per kabupaten/kota, bukan aglomerasi lagi.
Pemerintah juga kembali menambah pelonggaran aktivitas masyarakat, seperti izin anak-anak nonton bioskop dan masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2-1.
Kapasitas bioskop dinaikkan hingga 70 persen, serta pembukaan sektor wisata air di daerah daerah PPKM Level 2-1.
Baca Juga: Begini Tips Hindari Pencurian Data Pribadi dari Pinjol Menurut Pakar UGM
Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik.
Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan syarat harus didampingi orang tua
Uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).