Lebih rinci, untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 di Bali, pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement (syarat sebelum keberangkatan) hingga On-Arrival Requirement (syarat kedatangan).
Baca Juga: Kedatangan 601.380 Dosis Vaksin Pfizer Langsung Didistribusikan ke Delapan Provinsi
Dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:
● Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen;
● Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
● Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
● Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;
● Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Sedangkan dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:
● Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi;
● Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR tersebut di lokasi akomodasi yang sudah direservasi;
● Bila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke-4 malam. Jika hasil PCR telah negatif, maka pada hari ke-5 pelaku perjalanan sudah bisa keluar dari karantina.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Resmi Dibuka Untuk Penerbangan Internasional
"Penerapan karantina selama 5 hari disusun berdasarkan kajian ilmiah, dan memperhatikan saran para ahli epidemiologi dari dalam maupun luar negeri," papar Dokter Reisa.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dalam dialog Media Center KPCPEN Rabu (13/10) menyatakan, pembukaan ini tidak berarti wisatawan mancanegara akan langsung bisa berdatangan dengan mudah.
Menurutnya, sesuai keterangan dari pihak maskapai penerbangan, diperlukan kurang lebih satu bulan untuk melakukan proses penjualan tiket, urusan visa, dan hal lainnya setelah pembukaan diumumkan.
Baca Juga: Museum Loka Budaya Masuk di Situs Wisata Terkemuka Dunia Lonely Planet
"Targetnya sederhana dulu. Kita belajar menyesuaikan flow, bagaimana pelaksanaan SOP (Prosedur Operasi Standar) yang telah kita sepakati," tambahnya.
Dengan pembukaan ini, pemerintah berharap Bali dapat kembali bangkit dan tetap aman dari pertambahan kasus Covid-19.
Pemerintah mengimbau segenap pihak terkait untuk dapat bahu-membahu menerima para wisatawan dengan baik dan disiplin menerapkan aturan yang ada.
"Sejalan dengan kebijakan pemerintah akan membuka Bali untuk wisatawan mancanegara, ini menjadi indikator yang bagus untuk wisatawan domestik. Mari berlibur di Bali, beberapa tempat sudah dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat," ujar Cok Ace.***